JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus penipuan bermodus mengaku sebagai anggota polisi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SL, warga Desa Ciperna, Kabupaten Cirebon. Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DS, karyawan swasta asal Kecamatan Plumbon. Korban mengaku tertipu oleh pelaku yang menyamar sebagai anggota Polri dan berjanji akan menikahinya.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan berjanji menikahi korban, lalu meminta korban menabung uang di rekeningnya untuk biaya pernikahan,” jelas Sumarni di Cirebon, Rabu (14/5/2025).
Kasus ini bermula pada Juli 2022, saat SL bertemu dengan DS di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dan mulai membangun hubungan emosional dengan korban.
Selama kurun waktu 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023, korban secara bertahap mentransfer uang ke rekening SL, percaya bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pernikahan.