Daerah

Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

Meski operasi berlangsung cepat, salah satu pelaku, berinisial DD, berhasil melarikan diri. “Kami sedang memburu pelaku yang buron dan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Anggi.

Baca Juga:  Bulog Cirebon Akui Serap 60.339 Ton Beras, Harga dari Petani Cuman Segini

Anggi juga menambahkan bahwa perjudian, baik konvensional maupun daring, melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Cirebon Kota tidak hanya memberantas perjudian konvensional tetapi juga judi daring, dengan melakukan patroli siber. Pada 2024, sebanyak 1.070 situs judi daring telah diblokir dari total 3.243 situs yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Baca Juga:  Sekolah di Kota Cirebon Belum Terapkan PTM 100 Persen

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Anggi. (Red)

Baca Juga:  Jaringan Peredaran Pil Ekstasi Tanjungbalai Digulung, Pemasoknya Anak di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2