Daerah

Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polisi Gerebek Judi Gedrogan di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

Meski operasi berlangsung cepat, salah satu pelaku, berinisial DD, berhasil melarikan diri. “Kami sedang memburu pelaku yang buron dan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Anggi.

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Senin 8 Mei 2023 Ada Disini

Anggi juga menambahkan bahwa perjudian, baik konvensional maupun daring, melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Cirebon Kota tidak hanya memberantas perjudian konvensional tetapi juga judi daring, dengan melakukan patroli siber. Pada 2024, sebanyak 1.070 situs judi daring telah diblokir dari total 3.243 situs yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Baca Juga:  Lulusan STAI PUI Majalengka Harus Kompetitif

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Anggi. (Red)

Baca Juga:  Aksi Sigap, Anggota Pos Pam Membantu Mendorong Kendaraan Yang Mogok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2