Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)

“Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan. Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut,” tegas Budi.

Meski kasusnya sudah dicabut, kata Budi, status tersangka Brenton belum gugur. Alasannya, masih adanya proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Brenton.

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Ungkap Penyebab Sulitnya Pemadaman Api di Pabrik Triplek

Untuk proses selanjutnya, kata Budi, pihaknya menyerahkan Brenton kepada pihak Imigrasi. “Tersangka dilimpahkan ke pihak Imigrasi,” kata Kombes Budi.

Di kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto menyatakan belum memutuskan untuk mendeportasi Brenton. Pasalnya, pihak Imigrasi masih harus melakukan pemeriksaan. “Sementara kami akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bandung Diguyur Hujan Deras, KBB di Kepung Longsor

Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB. Pria tersebut meludahi seseorang yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Baca Juga:  PT Dua Kelinci Kembali Menjadi Official Partner Real Madrid

Aksi yang terjadi Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ini terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di dalam masjid. (red)