Polisi Karawang Tangkap Dua Begal Sadis, Ternyata Kedua Pelaku Masih Pelajar SMA

Begal
Ilustrasi pembegalan. (Foto: Ist/Net).

Atas perbuatannya, kedua pelaku anak ini dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  DPD Golkar Jabar Sumpah di Bawah Al Quran Tegaskan Dukung Airlangga