Polisi Ringkus Empat Pengedar Obat Terlarang di Cianjur

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur meringkus empat orang tersangka pengedar obat terlarang dengan modus berkeliling ke sejumlah lokasi.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis.

Baca Juga:  Warga Cianjur Inginkan Pembangunan TPT di TPU Cageundang, Pemdes Sukamaju Naik Pitam

Dia menyebut, tertangkapnya keempat warga luar Cianjur tersebut yakni ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26), berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

“Mendapati hal tersebut, kami menyebar anggota ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan tersangka untuk menjajakan obat terlarang yang disimpan di dalam tas, modus tersebut dilakukan setelah penyegelan sejumlah kios dilakukan petugas,” kata Septian di Cianjur, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:  Wow, 40 Persen Kaum LGBT Di Kabupaten Cianjur Idap HIV/ADIS

Dia menjelaskan, ZF dan DA mengedarkan obat terlarang di kawasan Terminal Rawabango, sedangkan RI dan M mengedarkan obat terlarang di kawasan Puncak-Cipanas, hal tersebut sudah berjalan sejak beberapa pekan terakhir karena kios mereka dipasang garis polisi.

Baca Juga:  Forkompinda dan Warga Cianjur Deklarasi Bersama Tolak Radikalisme