Daerah

Polisi Ringkus Empat Tersangka Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Karawang

×

Polisi Ringkus Empat Tersangka Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol D 8473 DF, satu unit mobil Mitsubishi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC, 419 buah tabung elpiji 3 kilogram, dan 114 tabung 12 kilogram.

Baca Juga:  KPU Karawang Baru Terima 1.848.784 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Barang lain yang disita ialah 70 tabung elpiji 5,5 kilogram, 29 tutup segel warna biru, 10 tutup segel tabung warna putih,49 tutup segel warna biru, dan uang tunai hasil penjualan Rp17.700.000 serta 20 buah suntikan gas tabung.

Baca Juga:  Jelang Lengser, Bima Arya Bakal Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon di Pemkot Bogor

Hasil penyelidikan mengungkapkan para pelaku mendapatkan elpiji bersubsidi dari salah satu pangkalan gas elpiji milik pelaku SG.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan