Polisi Ringkus Empat Tersangka Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Karawang

Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap aksi sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Klari, Karawang.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus 4 orang tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, hasil penyelidikan diketahui di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari Karawang benar ada praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah.

Baca Juga:  Ketua Kadin Jabar Harus Bertanggung Jawab Soal Penundaan Muskab Kadin Purwakarta

“Pelaku melakukan diduga menyalahgunakan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” kata Aldi saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Disbudpar Garut Sebut Objek Wisata Ramai Pengunjung

“Di lokasi, kami menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk memindahkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Petugas Penjaga Pintu Bendungan Walahar Pertahankan Ketersediaan Air