Polisi Sebut Dhia Ul Haq Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Sebuah Ponpes

Identitas para terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando yang diungkap Polda Metro Jaya. (foto: istimewa)

Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kapolri Sigit Pastikan Tahun Baru Berjalan Aman dan Lancar