JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari pemberitaan media dan segera melakukan langkah awal penyelidikan.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pidana, tentu akan ada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Uyun saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Dugaan pungli ini mencuat setelah Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Parakanmuncang disebut melakukan penarikan iuran kepada pedagang dengan dalih hasil musyawarah. Namun, sejumlah pedagang mengaku tidak pernah diajak dalam musyawarah tersebut.