Daerah

Polisi Selidiki Kasus Perundungan di Kuningan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

×

Polisi Selidiki Kasus Perundungan di Kuningan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korban Perundungan
Ilustrasi korban perundungan. (Foto: Unsplash).

JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan menyelidiki kasus perundungan remaja yang terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:  Sekda Jabar Dorong Penerapan Panca Waluya, Kepala OPD Kuningan Diminta Lebih Progresif dan Sigap

“Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan,” kata Anggi di Kuningan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Pantau Arus Mudik di Kuningan, Herman Suryatman Pastikan Puskesmas Buka 24 Jam

Dia menjelaskan, kasus itu kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.

Baca Juga:  Berpengaruh Positif, Uji Coba Rekayasa Lalin di Kota Bandung Jadi Permanen

“Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2