Daerah

Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Leuwipanjang Bandung

×

Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Leuwipanjang Bandung

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi di kios-kios sepanjang Jalan Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa operasi ini menindak tujuh kios yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Mengelola Diabetes Melalui Disiplin Pola Hidup Sehat

“Kami melaksanakan penindakan di daerah Leuwipanjang, dari tujuh toko tersebut kami menyita 1.500 botol minuman beralkohol dan 47 jerigen,” kata Agah di Bandung, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Bupati Cellica Ingatkan Bahaya Penyakit Polio, Bisa Menular dan Timbulkan Kecacatan

Agah menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Tiga Unit Rumah di Tasikmalaya Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

“Tetapi tidak hanya menghadapi Ramadhan, kami tetap konsisten dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bandung,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2