Daerah

Polisi Tangkap Empat Pengedar Pil Ekstasi di Binjai

×

Polisi Tangkap Empat Pengedar Pil Ekstasi di Binjai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Foto: Pontas).
Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Foto: Pontas).

Kata dia, dari hasil interogasi para pelaku, pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pengedar berinisial DM.

Lalu polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DM dari Jalan Jenderal Sudirman, Stabat. “Dari DM disita pil ekstasi sebanyak 98 butir,” imbuh dia.

Baca Juga:  Biznet Mantapkan Indonesia sebagai Negara Digital Lewat Inovasi, Konektivitas, dan Infrastruktur Modern

Junaidi menambahkan, ketiga pelaku MAR,HS dan RA dijerat pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dilakukan assessment dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Target PAD dari Situ Bagenit Garut Naik Jadi Rp1,2 Miliar, Helmi Budiman Beri Penjelasan Begini

Sedangkan DM dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Kasus Viralnya Video Remaja “Diduga Dijebak” Narkotika, Kapolda Akhirnya Copot Kasat Narkoba

“DM diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan