Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Ilustrasi pekerja migran Inoonesia ilegal. (Foto: suara.com)

Dia menerangkan, penangkapan satu tersangka ini berawal saat tiga dari 13 korban yang baru saja dibebaskan dari tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di Tangerang, Banten di telepon oleh tersangka karena pada Minggu, (5/6/2022) akan terbang ke Arab Saudi untuk bekerja.

Mendapatkan informasi tersebut, personel PPA bergegas melacak lokasi penjemputan tiga korban oleh tersangka dan berhasil ditemukan titik lokasinya yakni di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan berhasil menangkap sopir yang merupakan satu jaringan dengan empat tersangka lainnya yang lebih dahulu ditangkap.

Baca Juga:  BP2MI Tegaskan akan Terus Perangi Sindikat Perdagangan Orang

Dari keterangan tersangka, dia hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menjemput tiga korban karena visa pemberangkatan ke luar negeri sudah terbit dan bisa digunakan serta tiket pesawatnya pun sudah ada yang jadwal keberangkatannya pada Minggu, (5/6/2022).

Baca Juga:  Beberapa Jenis Gangguan Mata Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Diabetes

“Penangkapan ini setelah kami memintai keterangan dari para korban. Saat korban hendak pulang ke rumahnya masing-masing dan mengambil barang di salah satu rumah korban di Kecamatan Bantargadung mereka mendapatkan telepon bahwa akan dijemput untuk persiapan terbang ke negara tujuan kerjanya. Berkat informasi itu kami berhasil menangkap satu lagi tersangka,” tambahnya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Seorang Pria di Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun, Sang Anak Kaget Lihat Kondisinya

Bayu mengatakan hingga saat ini sudah ada lima tersangka kasus TPPO yang kami tangkap dan penyidikan tidak akan berhenti karena diduga ada tersangka lainnya bahkan jumlah korbannya yang mayoritas perempuan diperkirakan mencapai puluhan orang.