Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Wibowo mengatakan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. Pihaknya pun sudah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Baca Juga:  Peluang Menteri Milenial Di Kabinet Jokowi

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar di Asahan di Perkosa 10 Pria, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap