Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

×

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Insiden kecelakaan bus pariwisata masuk jurang di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022). (Foto: Dok. Polres Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sopir bus pariwisata CTU bernopol B 7701 TGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Jamanis, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kecelakaan bus masuk jurang yang terjadi pada Sabtu (25/6/2022) itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  DPRD Ingin BPSDM Jabar Adakan Pembinaan Jabatan Fungsional Bagi ASN

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga:  Sebagian Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Dibawa ke Puskesmas Jatinangor

“Pengemudi bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (27/6/2022).

Dia menyebutkan, saat ini sopir bus sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Pihaknya menduga ada unsur kelalaian karena mengantuk saat mengemudikan bus.

Baca Juga:  Pasmini, Kue Pastel Kering Asal Purwakarta Tembus Pasar Luar Negri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan