Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

×

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Insiden kecelakaan bus pariwisata masuk jurang di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022). (Foto: Dok. Polres Tasikmalaya).
Insiden kecelakaan bus pariwisata masuk jurang di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022). (Foto: Dok. Polres Tasikmalaya).

Sesuai pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009, ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

“Pengakuan supir bus CTU saat diperiksa penyidik dan mengakui dalam keadaan mengantuk sehingga tak dapat mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jurang,” ucapnya.

Baca Juga:  Kisruh Sidang Pengeroyokan di Tasikmalaya: Empat Remaja Dibebaskan, Ditahan Lagi karena Kesalahan Jaksa

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah menambahkan, saat ini enam korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:  Ini Motif Penganiayaan Sopir Angkutan Umum hingga Tewas di Pasar Pancasila Tasikmalaya

“Korban luka berat sudah dibawa ke daerah asal di Sumedang. Sedangkan yang luka ringan sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya melansir dari kapol.id.

Baca Juga:  Bikin Ngenes! Belasan Remaja di Tasikmalaya Berpesta Miras saat Malam Takbiran

Sedangkan korban meninggal yakni Olih Komarudin (64), Esih Sukaesih (59), Cepi (kondektur) dan Siti Munawaroh (30). (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan