Daerah

Polisi Tetapkan Tujuh Anggota Ormas Tersangka Perusakan Kantor Jasa Pengadaan Keuangan di Sukabumi

×

Polisi Tetapkan Tujuh Anggota Ormas Tersangka Perusakan Kantor Jasa Pengadaan Keuangan di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: iStock Photo).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa para oknum ormas itu terlibat perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:  BPBD Majalengka: Bantuan Air Akan Dikirim Jika Ada Permintaan Tertulis

“Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP,” kata Rita di Sukabumi, Minggu (16/9/2024).

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Lingsel Sukabumi, Empat Motor Diamankan

“Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Viral di Medsos Unras Tolak Jokowi 3 Peride Berakhir Ricuh, Kapolres Sukabumi Kota: Itu Hoaks

Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2