Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba. (foto: istimewa)

“Tersangka dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi, Bupati Subang "Ngmpar" di Wisma Karya

Sementara Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya dalam kurun sampai bulan September telah mengungkap kasus sebanyak 30 kasus.

Baca Juga:  Bawaslu: Masih Ada 5 Ribu DPT Purwakarta Berpotensi Ganda

“Kebanyakan kasusnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News