“Tersangka dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya dalam kurun sampai bulan September telah mengungkap kasus sebanyak 30 kasus.
“Kebanyakan kasusnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News