Daerah

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

×

Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba. (foto: istimewa)

“Tersangka dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Tujuh Orang Personil Satpol PP dan Dishub Serdang Bedagai Positif Narkoba: Akan Kita Pecat!

Sementara Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya dalam kurun sampai bulan September telah mengungkap kasus sebanyak 30 kasus.

Baca Juga:  Mulai Transaksi Non Tunai hingga Kenaikan Harga, Ini Temuan Ridwan Kamil saat Tinjau Pasar Galuh Ciamis

“Kebanyakan kasusnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4