Daerah

Polisi Ungkap Kakek Cabul di Tasikmalaya Seorang Residivis

×

Polisi Ungkap Kakek Cabul di Tasikmalaya Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Tasikmalaya. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Tasikmalaya. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).

Agung menjelaskan, di Tasikmalaya pelaku bekerja sebagai buruh serabutan dan tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pernyataan Kepala BNN Provinsi Jabar Terkait Surat Permintaan THR BNN Kota Tasikmalaya

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya.

“Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbaunya. (Red).

Baca Juga:  Sempat Viral Mencuri di Rumah Warga, Perempuan Asal Sumedang Ini Ditangkap Polisi Purwakarta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan