Daerah

Polisi Ungkap Kakek Cabul di Tasikmalaya Seorang Residivis

×

Polisi Ungkap Kakek Cabul di Tasikmalaya Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Tasikmalaya. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Tasikmalaya. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).

Agung menjelaskan, di Tasikmalaya pelaku bekerja sebagai buruh serabutan dan tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Sasar Rumah Ibadah dan Pondok Pesantren di Purwakarta

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya.

“Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbaunya. (Red).

Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi di Medan Amankan Sejumlah Anggota Geng Motor Bawa Sajam
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan