Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Mangkubumi. Pelaku yang merupakan seorang kakek berinisial S (66) itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut ditangkap karena mencabuli bocah laki-laki berinisial AR (5).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Para Santri Harus Kuasai Perkembangan Teknologi

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/03/2022).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-21 Untuk Wilayah Kota Bandung

Kepada polisi, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah dan makanan dalam melancarkan aksinya tersebut. Selain di Tasikmalaya, pelaku juga melakukan perbuatan tercela tersebut di kampung halamannya di Kota Medan.

Baca Juga:  Viral Video Pemuda di Purwakarta Jadi Korban Begal, Netizen Pertanyakan Kerja Aparat

“Untuk di wilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman,” ucap Agung.