Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Seharga Rp130 Juta

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Seharga Rp130 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Konferensi pers pelaku pencurian sarang burung walet senilai Rp130 juta, di Cianjur, Selasa (8/10/2024). (Foto: Istimewa).
Polres Cianjur
Konferensi pers pelaku pencurian sarang burung walet senilai Rp130 juta, di Cianjur, Selasa (8/10/2024). (Foto: Istimewa).

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Baca Juga:  Telan Anggaran Ratusan Juta, DPKPP Cianjur Klaim Pembangunan Pipanisasi Sudah Rampung 100 Persen

“Pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  734 KPM di Gekbrong Cianjur Terima Bantuan, Polisi Beri Pesan Ini

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.

Baca Juga:  Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Padaluyu Dilaporkan Warga ke Polisi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3