Daerah

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Cianjur, Berawal Dari Ini

×

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Cianjur, Berawal Dari Ini

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).
Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

“Beberapa hari lalu keduanya sudah memproduksi 1 kilogram Sinte yang dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur dan Jakarta, sedangkan selama dua bulan terakhir total Sinte yang mereka produksi sekitar 10 kilogram,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Longsor Terjang Jalur Penghubung Bandung - Cianjur, Akses Jalan Nasional Terputus

Menurut Septian, terungkapnya pekerjaan lain dari pelaku RP sebagai anggota pps di Kecamatan Cibinong, setelah petugas melakukan pengembangan, dimana yang bersangkutan mengaku selain menjadi produsen narkoba dan pengedar juga bekerja sebagai anggota pps.

Baca Juga:  Keponakan Prabowo Anggap Wagup Jabar Sepelekan Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

“Awalnya RP hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata menjabat sebagai petugas pps sekaligus produsen dan pengedar Sinte,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polres Cianjur Launching Polisi RW, Ini Tugas dan Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2