Daerah

Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan, Sita Barang Bukti Senilai Rp1,34 Miliar

×

Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan, Sita Barang Bukti Senilai Rp1,34 Miliar

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Dari laporan itu, kami bergerak dan berhasil mengamankan sabu 154 gram di Kampung Ciketing. Setelah itu, kami temukan sinte dan ekstasi di Mustika Jaya, serta bibit sinte dan tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Harapan Indah,” jelas Yulianto.

Baca Juga:  Korban Banjir Dikunjungi Ketua KCK Koorcab Rem 063 PD III/Siliwangi

Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk melakukan transaksi narkoba. Sabu dijual melalui WhatsApp dan diserahkan secara langsung. Sinte diedarkan lewat Instagram dengan sistem tempel di lokasi tertentu. Obat daftar G dijual melalui kedok toko telepon seluler.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

“Total nilai barang bukti mencapai Rp1,34 miliar dengan potensi merusak lebih dari 48 ribu jiwa,” imbuh Yulianto.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Ini Strategi Pemkot Bandung untuk Pulihkan Ekonomi di Kawasan Alun-alun

Khusus untuk pengedar obat daftar G, dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3