“Dari laporan itu, kami bergerak dan berhasil mengamankan sabu 154 gram di Kampung Ciketing. Setelah itu, kami temukan sinte dan ekstasi di Mustika Jaya, serta bibit sinte dan tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Harapan Indah,” jelas Yulianto.
Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk melakukan transaksi narkoba. Sabu dijual melalui WhatsApp dan diserahkan secara langsung. Sinte diedarkan lewat Instagram dengan sistem tempel di lokasi tertentu. Obat daftar G dijual melalui kedok toko telepon seluler.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp1,34 miliar dengan potensi merusak lebih dari 48 ribu jiwa,” imbuh Yulianto.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Khusus untuk pengedar obat daftar G, dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.