JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penjualan sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron, serta menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor Honda Beat di wilayah Ciamis pada 26 November 2025.
“Dari patroli siber Satreskrim Polres Ciamis, kami melakukan penelusuran dan penyelidikan selama kurang lebih dua hari. Setelah itu tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan,” kata AKBP Hidayatullah saat jumpa pers di Ciamis, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menemukan unggahan di salah satu akun media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan milik korban. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
“Satuan Reskrim Polres Ciamis menemukan unggahan sepeda motor di media sosial dengan ciri yang identik dengan motor milik pelapor,” jelasnya.





