Ditetapkan Tersangka, Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah di Pangandaran Resmi Ditahan

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua orang pengendara motor harley davidson ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengendara AG dan AN resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Dalam insiden itu, dua bocah menjadi tewas ditempat karena mengalami luka berat.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke-58, Video Masa Kecil Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Tersebar

“(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (15/3/2022).

Ia menyebutkan, saat ini kedua pengendara motor gede tersebut dilakukan penahanan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga:  PKS Kota Bandung Serahkan 50 Berkas Bakal Calon Anggota DPRD

“Iya, (dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) ditahan,” kata Ibrahim.