Dari hasil pendalaman, tim Patroli Siber Polres Ciamis berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial SG (25) warga Tasikmalaya dan LS (22) warga Ciamis. Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita empat unit sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami masih mendalami kasus ini karena diduga kuat merupakan sindikat spesialis pencurian sepeda motor, mengingat jumlah TKP yang cukup banyak,” tambahnya.





