Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ciamis dan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP atau Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





