Daerah

Polres Cianjur Amankan 5 Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja

×

Polres Cianjur Amankan 5 Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)
Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Kemudian, lebih lanjut ia menuturkan, dua tersangka lainnya terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH masih dari kelompol motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Puluhan Personel Polres Cianjur Naik Pangkat

“Kemudian, tersangka FH berhasil diamankan pada saat operasi cipta kondisi. Pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari lalu,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Purwakarta Nyaleg

Hal senada masih jelasnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Farhan Ultimatum Kawasan Wisata di Kota Bandung, Wajib Terapkan Zero Waste dalam 3 Bulan

“Siapapun atau dari kelompok manapun melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas,” bilang Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, bila dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan