Daerah

Polres Cianjur Amankan 5 Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja

×

Polres Cianjur Amankan 5 Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)
Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Kemudian, lebih lanjut ia menuturkan, dua tersangka lainnya terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH masih dari kelompol motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300.

Baca Juga:  Polres Cianjur Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

“Kemudian, tersangka FH berhasil diamankan pada saat operasi cipta kondisi. Pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari lalu,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Soreang Bandung Ternyata Anggota Geng Motor, Polisi Beberkan Motifnya

Hal senada masih jelasnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

Baca Juga:  PNS Polres Sukabumi Akhirnya Minta Maaf Usai Mengadang Ambulans

“Siapapun atau dari kelompok manapun melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas,” bilang Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, bila dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan