Daerah

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

×

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).
Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

Dijelaskan dia, adapun pasal yang disanggahkan yaitu pasal 188 jo pasal 71 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

“Hal itu tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub), bupati, dan wali kota,” tutup Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gerak Cepat Bantu Pengungsi Bencana Pergerakan Tanah di Purwakarta

Diketahui, beberapa waktu sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Akan Meja Hijaukan Sejumlah Perusahaan Nakal

Sementara itu, soal video tersebut viral, dalam rekaman yang beredar di media sosial (Mados), tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon). (Mul)

Baca Juga:  Tembok MTSN 19 Pondok Labu Roboh, Tiga Siswa Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2