Daerah

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

×

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).
Polres Cianjur
Anggota Satreskrim Polres Cianjur saat memeriksa tersangka pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Mul/JabarNews).

Dijelaskan dia, adapun pasal yang disanggahkan yaitu pasal 188 jo pasal 71 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

“Hal itu tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub), bupati, dan wali kota,” tutup Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Baca Juga:  Hj. Kamilah Konsisten Pertahankan Rasa Asli Simping

Diketahui, beberapa waktu sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta dan Dandim 0619 Perkuat Sinergitas

Sementara itu, soal video tersebut viral, dalam rekaman yang beredar di media sosial (Mados), tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon). (Mul)

Baca Juga:  Dua Orang Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Cianjur Segera Lakukan Pendataan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2