Daerah

Polres Cimahi Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik Lebaran, Ini Syaratnya

×

Polres Cimahi Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik Lebaran, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Arus Mudik
Ilustrasi Arus mudik lebaran. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIMAHIPolres Cimahi, Jawa Barat, menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada libur Idul Fitri 1447 Hijriyah di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi Niko N. Adi Putra mengatakan masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan pribadi di kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga:  Nekat Sekali! Ngaku Jadi Anggota Polisi, Dua Penjual Aksesoris di Tangkuban Parahu Dibekuk

“Bagi masyarakat yang hendak mudik dan tidak akan membawa kendaraan pribadi, bisa menitipkan kendaraannya di polsek jajaran dan di Mapolres Cimahi,” kata Niko di Cimahi, Selasa (11/3/2026).

Baca Juga:  Kisah Badut Jalanan di Purwakarta, Serba Salah Demi Rupiah

Ia menjelaskan di wilayah hukum Polres Cimahi terdapat 13 polsek serta Mapolres Cimahi yang telah disiapkan sebagai lokasi penitipan kendaraan selama masa libur Lebaran.

Baca Juga:  Daniel Mananta Pamit dari Indonesian Idol

Untuk menggunakan fasilitas tersebut, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2