JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi, Jawa Barat, menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada libur Idul Fitri 1447 Hijriyah di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi Niko N. Adi Putra mengatakan masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan pribadi di kantor kepolisian terdekat.
“Bagi masyarakat yang hendak mudik dan tidak akan membawa kendaraan pribadi, bisa menitipkan kendaraannya di polsek jajaran dan di Mapolres Cimahi,” kata Niko di Cimahi, Selasa (11/3/2026).
Ia menjelaskan di wilayah hukum Polres Cimahi terdapat 13 polsek serta Mapolres Cimahi yang telah disiapkan sebagai lokasi penitipan kendaraan selama masa libur Lebaran.
Untuk menggunakan fasilitas tersebut, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).





