
Kompol Andry juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan menyimpan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda guna mengurangi risiko pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Red)
Baca Juga: Aksi Curanmor Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Ditembak Polisi Usai Kejar-kejaran di Cianjur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





