Menurut Eko, para pengedar narkotika menggunakan modus tempel, yaitu menyimpan barang di lokasi tertentu kemudian membagikan titik koordinat kepada pembeli.
“Untuk obat keras tanpa izin edar, penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial. Pengantaran dilakukan langsung kepada pembeli dengan sistem bayar di tempat (COD),” jelasnya.
Semua tersangka ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, baik saat transaksi langsung maupun saat melakukan pengantaran.
Untuk pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.





