Daerah

Polres Cirebon Kota Tangkap 26 Pengedar Narkoba dan Obat Keras, Sita Ribuan Butir Obat Ilegal

×

Polres Cirebon Kota Tangkap 26 Pengedar Narkoba dan Obat Keras, Sita Ribuan Butir Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Menurut Eko, para pengedar narkotika menggunakan modus tempel, yaitu menyimpan barang di lokasi tertentu kemudian membagikan titik koordinat kepada pembeli.

“Untuk obat keras tanpa izin edar, penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial. Pengantaran dilakukan langsung kepada pembeli dengan sistem bayar di tempat (COD),” jelasnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Semua tersangka ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, baik saat transaksi langsung maupun saat melakukan pengantaran.

Untuk pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

Sementara itu, pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3