Daerah

Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Curanmor, 10 Motor Dicuri di 3 Kabupaten

×

Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Curanmor, 10 Motor Dicuri di 3 Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Empat unit lainnya telah dijual. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri penadahnya,” ujarnya.

Selain motor, petugas juga menyita delapan STNK milik korban dan mencocokkannya dengan delapan laporan polisi yang masuk. Sejauh ini, polisi mencatat 13 lokasi kejadian yang tersebar di Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan Sepatu BATA Purwakarta Tuntut Pesangon Usai Kena PHK, Ini Kata Bey Machmudin

Menurut Kapolres, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, lalu mencurinya saat pemilik sedang lengah. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Budaya Lokal

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Eko. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2