“Empat unit lainnya telah dijual. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri penadahnya,” ujarnya.
Selain motor, petugas juga menyita delapan STNK milik korban dan mencocokkannya dengan delapan laporan polisi yang masuk. Sejauh ini, polisi mencatat 13 lokasi kejadian yang tersebar di Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.
Menurut Kapolres, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, lalu mencurinya saat pemilik sedang lengah. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Eko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News