Daerah

Polres Garut Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Pelaku dapat Untung Rp2,5 Juta per 5 Gram

×

Polres Garut Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Pelaku dapat Untung Rp2,5 Juta per 5 Gram

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“TF dan GW mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh RE,” jelas Usep.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RE di luar kota, tepatnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Fakta Baru Penyiraman Istri Muda di Cianjur, Air Keras Ditemukan dalam Lambung

Dari hasil interogasi, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa TF dan GW berasal darinya. Ia juga menyebut mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.

Baca Juga:  Lunas sejak 2 Tahun Lalu, Warga Perum Griya Ciwangi Purwakarta Tak Kunjung Terima Sertifikat

“RE mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual,” ungkap Usep.

Kini, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polres Garut Selidiki Kasus TKW Asal Karangpawitan Terlantar di Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2