JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengeluarkan ultimatum keras bagi penjual minuman keras (miras) yang nekat berjualan selama bulan Ramadan. Polisi memastikan akan menangkap mereka yang melanggar aturan ini.
Kebijakan tersebut disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut bersama unsur terkait, termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam, guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup selama bulan suci ini.
Namun, masih ada pedagang yang tetap nekat menjual miras meski aturan sudah ditegakkan. Hal ini mendorong Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk menggelar razia, khususnya di wilayah Jalan Merdeka, Tarogong, Garut.
“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di sekitar taman kota,” ujar Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kejahatan di wilayah Garut.