Kepolisian kini berupaya memastikan status legalitas penyaluran tenaga kerja yang menempatkan Dini ke luar negeri. Jika jalurnya resmi, kata Joko, maka penyalur seharusnya mengikuti prosedur dan tanggung jawab yang berlaku.
“Kita belum tahu apakah itu legal atau ilegal, makanya kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk membantu proses pemulangan Dini ke tanah air.
Kasus ini mencuat setelah beredar video Dini Sri Wahyuni di media sosial, yang memohon bantuan kepada pemerintah agar bisa dipulangkan.
Dalam video tersebut, Dini mengaku awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan, namun sejak berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2025, ia tidak mendapatkan pekerjaan dan akhirnya terlantar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News