JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Hotel RCB, Jalan Ibrahim Adjie, Kampung Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025 pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan kejadian yang terjadi pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Empat tersangka yang ditangkap adalah MS (45), warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. MR (50), warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. M (49) dan RJ (47), keduanya warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
Dua di antara mereka diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Cibinong pada tahun 2018.
Kapolres Garut menjelaskan, para pelaku menyasar proyek pembangunan Hotel RCB untuk melakukan aksi pencurian yang sudah direncanakan dengan matang. Aksi mereka terbongkar setelah korban bernama Ateng, warga Tarogong Kaler, melaporkan kejadian tersebut.