JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil menangkap dua penjual obat keras berbahaya yang selama ini beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan efek mabuk di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa kedua pelaku, inisial MFR (20) dan HIS (32), telah menjalankan aksi peredaran obat keras terbatas tersebut dalam kurun waktu tertentu dengan modus membeli dan menjual secara terbatas.
“Keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas,” ujar AKP Usep, Minggu (18/5/2025).
Operasi pemberantasan narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya terus digencarkan oleh jajaran Polres Garut, termasuk untuk obat-obatan keras yang dilarang dijual bebas kepada masyarakat.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan pil obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan.