Deva menderita luka gigitan di tangan kiri serta memar di mata, sedangkan Salinah mengalami memar di mata sebelah kiri. Setelah menganiaya korban, pelaku membawa kabur uang hasil jualan sebesar Rp1,7 juta yang disimpan di laci meja warung.
Polisi mengamankan satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” tegas Joko.
Saat ini, tersangka AK ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut, sementara rekan pelaku masih diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





