JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi selama dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan obat keras terbatas (OKT) serta menangkap 23 tersangka.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Fajar di Garut, Selasa (6/5/2025).
Dalam periode Maret hingga April 2025, jajaran Polres Garut mengamankan 20 pria dan 3 wanita sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain Sabu-sabu, Tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).
“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.