Daerah

Polres Garut Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang, 23 Tersangka Diamankan dalam Operasi Dua Bulan

×

Polres Garut Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang, 23 Tersangka Diamankan dalam Operasi Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Republika).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi selama dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan obat keras terbatas (OKT) serta menangkap 23 tersangka.

Baca Juga:  Kapal Karam di Rancabuaya Garut Masih Jadi Misteri, Ini Kata Polisi

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Fajar di Garut, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:  Dokter Kasus Pencabulan Pasien di Garut Alami Gangguan Bipolar, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam periode Maret hingga April 2025, jajaran Polres Garut mengamankan 20 pria dan 3 wanita sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain Sabu-sabu, Tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).

Baca Juga:  Sempat Buron 12 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Garut

“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2