Daerah

Polres Indramayu Ringkus Tiga Tersangka, Diduga Kurir dan Pengedar Narkoba

×

Polres Indramayu Ringkus Tiga Tersangka, Diduga Kurir dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Diduga Tersangka pengedar narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)
Diduga Tersangka pengedar narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)

Dari tangan tersangka, sambung Heri, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkoba jenis sabu yang di dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.

Baca Juga:  Gara-gara Ranting Pohon, Mobil Boks Terbang ke Jurang Sedalam 25 Meter di Cikajang Garut

Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 ( sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.

Baca Juga:  Narapidana di Indramayu Kendalikan Peredaran Sabu dari dalam Lapas, Kok Bisa?

Lebih dari itu, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.

Heri bercerita, dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial EM dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Bank BJB Perkuat Posisi sebagai Emiten Unggul, Raih Penghargaan Indeks TEMPO-IDNFinancials 52

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tungkas AKP Heri Nurcahyo.***

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan