Daerah

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

×

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalakan pakai golok. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap fakta baru kasus Pembunuhan calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan bahwa tersangka yang berinisial UA (31) itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya.

Baca Juga:  Angka Berkurban di Jabar Alami Peningkatan, Ridwan Kamil: Ekonomi Umat Muslim Membaik

Oleh karena itu, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan,” kata Lukman di Indramayu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Duh! Ugal-ugalan Usai Mabuk Miras, Seorang Remaja di Ciamis Tabrak Pengendara Lain

Dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Terungkap! Motif Dendam dan Uang di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan