Daerah

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

×

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalakan pakai golok. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap fakta baru kasus Pembunuhan calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan bahwa tersangka yang berinisial UA (31) itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya.

Baca Juga:  Pasca Longsor di Cipondok Subang, Imran Pastikan Kebutuhan Air Warga Terpenuhi

Oleh karena itu, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan,” kata Lukman di Indramayu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Ini Motif Pria di Cirebon Tega Habisi Nyawa Ayah hingga Aniaya Adik

Dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan