Daerah

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

×

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalakan pakai golok. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap fakta baru kasus Pembunuhan calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan bahwa tersangka yang berinisial UA (31) itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya.

Baca Juga:  Ini Daftar Calon Wali Kota Bandung Terkuat Berdasarkan Hasil Survei; Ada Nama Baru, Siapa Itu?

Oleh karena itu, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan,” kata Lukman di Indramayu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Gara-gara Halusinasi, Seorang Pria Bunuh Petani di Desa Sukaraja Indramayu

Dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 2 Juni 2022
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan