Daerah

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

×

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalakan pakai golok. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Pada waktu kejadian, lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

Selanjutnya, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.

Baca Juga:  Kompolnas Datangi Ditreskrimum Polda Jabar, Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII,” tuturnya.

Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Baca Juga:  Tes Tertulis Pilkades Kabupaten Cianjur Digelar di Universitas Suryakancana

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Baca Juga:  Tiga Hari Pencarian, Petugas Evakuasi Satu Jenazah Awak KM Luragung di Cantigi Indramayu
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan