Daerah

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

×

Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalakan pakai golok. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Pada waktu kejadian, lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

Selanjutnya, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.

Baca Juga:  Waduh! Seorang Gadis Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumahnya di Culamega Tasikmalaya

“Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII,” tuturnya.

Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Baca Juga:  Dipanggil DPRD Indramayu Soal Pengunduran Diri Jadi Wabup, Lucky Hakim Beberkan Hal Mengejutkan

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Baca Juga:  Kemandirian Pesantren Jadi Program Unggulan Gus Yaqut
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan