Daerah

Polres Karawang Tangkap 4 Pengeroyok Anak Disabilitas Purwakarta, Ini Kronologinya

×

Polres Karawang Tangkap 4 Pengeroyok Anak Disabilitas Purwakarta, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Rilis Polres Karawang terkait kasus pengeroyokan anak disabilitas.
Kapolres Karawang merilis kasus penangkapan empat tersangka pengeroyokan anak disabilitas (Foto: Istimewa

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menangkap empat warga yang diduga terlibat pengeroyokan anak disabilitas bernama Rido Pulanggar (15), remaja asal Purwakarta yang tewas usai dituduh maling dan dianiaya di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Baca Juga:  Lepas dari Purwakarta, Daerah Ini Jadi Penghasil Simbol Kekayaan Bangsawan Inggris

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keempatnya yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:  PP AMMP: Tindak Tegas Pelaku Pembuat Video Penghina Polisi

Ia menegaskan para tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang warga melihat Rido masuk ke rumah penduduk dan menanyakan maksud kedatangannya, namun remaja itu tidak merespons.

Baca Juga:  Wow! Sebanyak 671 Warga di Kota Banjar Jadi Pekerja Migran, Ini Negara Tujuannya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23