Daerah

Polres Karawang Tangkap 4 Pengeroyok Anak Disabilitas Purwakarta, Ini Kronologinya

×

Polres Karawang Tangkap 4 Pengeroyok Anak Disabilitas Purwakarta, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Rilis Polres Karawang terkait kasus pengeroyokan anak disabilitas.
Kapolres Karawang merilis kasus penangkapan empat tersangka pengeroyokan anak disabilitas (Foto: Istimewa

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menangkap empat warga yang diduga terlibat pengeroyokan anak disabilitas bernama Rido Pulanggar (15), remaja asal Purwakarta yang tewas usai dituduh maling dan dianiaya di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Baca Juga:  Motor Nyemplung Ke Situ Wanayasa, 1 Korban Kritis dan 2 Tak Sadarkan Diri

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keempatnya yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:  Bupati Ciamis Pilih Anak Nakal Dibina di Pesantren Bukan Barak Militer

Ia menegaskan para tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang warga melihat Rido masuk ke rumah penduduk dan menanyakan maksud kedatangannya, namun remaja itu tidak merespons.

Baca Juga:  Taman Ekoriparian Karawang Terbengkalai, Aset Rp 1,5 Miliar Hanya Bertahan 10 Hari
Pages ( 1 of 3 ): 1 23