Daerah

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel

×

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Cep Wildan.

Baca Juga:  Terbukti Beri Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Sebut Ratusan Warga Desa Mulyaja Kecanduan Tramadol dan Hexymer Tak Terbukti, Ini Buktinya

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Ipda Cep Wildan. (Red)

Baca Juga:  Jhonatan: Bangun Rumah Sakit, Bisnis Kepercayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2