Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Ipda Cep Wildan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News