Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba. Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News