“Modus yang digunakan para pelaku termasuk sistem tempel, yaitu meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta metode transaksi langsung atau sistem COD,” jelas Ali Akbar.
Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, Pasal 435-436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada jenis zat dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat adiktif.
“Peredaran narkoba sangat mengancam masa depan generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” tegas Ali Akbar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News