Daerah

Polres Kuningan Ringkus 11 Pengedar Narkoba Selama Maret 2025, Termasuk Mahasiswa dan Pedagang

×

Polres Kuningan Ringkus 11 Pengedar Narkoba Selama Maret 2025, Termasuk Mahasiswa dan Pedagang

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Republika).

“Modus yang digunakan para pelaku termasuk sistem tempel, yaitu meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta metode transaksi langsung atau sistem COD,” jelas Ali Akbar.

Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, Pasal 435-436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Baca Juga:  Suasana Haru Selimuti Keluarga Korban Penembakan Bripka RE

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada jenis zat dan jumlah barang bukti yang diamankan.

Baca Juga:  Seorang Pria di Serdang Bedagai Simpan Sabu 2.7 Kg dalam Tanah

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat adiktif.

Baca Juga:  HUT ke-74 Polwan, Edwar Zulkarnain Minta Srikandi Polres Purwakarta Harumkan Institusi Polri

“Peredaran narkoba sangat mengancam masa depan generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” tegas Ali Akbar. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2