Daerah

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Enam Pelaku Ditangkap

×

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Enam Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah jaringan tersebut terhubung dengan curanmor di daerah lain.

Baca Juga:  Mesin Pelet Kayu Dorong Kemandirian Energi Usaha Kerupuk di Indramayu

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi aman,” pungkas Udiyanto. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2