Kapolres juga menegaskan bahwa layanan penitipan motor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Warga yang ingin menitipkan kendaraannya bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1, Simpangan, Cikarang Utara.
Selain itu, layanan ini juga tersedia di seluruh polsek terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan 08111939110.
Adapun syarat yang diperlukan untuk menitipkan kendaraan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan warga dapat mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka yang ditinggalkan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News