“Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa warga Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas terlibat dalam pengambilan barang tersebut,” ujar Enjang, Senin (24/2/2025).
Setelah diberikan imbauan oleh kepolisian, delapan warga yang terlibat akhirnya mengembalikan sebelas kasur lipat yang mereka ambil.
“Mereka juga membuat video permintaan maaf kepada pemilik barang sebagai bentuk penyesalan atas tindakan mereka,” tambahnya.
Saat ini, barang-barang tersebut telah diamankan di Mako Polsek Sukatani untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Purwakarta menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap perbuatan serupa di masa mendatang.




